Pengangkatan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Agama Surabaya di Kelurahan Lidah Kulon
Surabaya, 4 Desember 2024 - Jurusita Pengadilan Agama Surabaya, Januar Puspandana, S.E., atas perintah Ketua Pengadilan Agama Surabaya, melaksanakan pengangkatan sita eksekusi sesuai penetapan tanggal 25 November 2024 dalam perkara Nomor: 1803/Pdt.G/2011/PA.Sby. Permohonan pengangkatan sita eksekusi ini diajukan oleh Trisno Romo Santoso, Direktur Utama PT. Sapta Putra Nusantara, yang bertindak sebagai pemohon. Eksekusi dilakukan terhadap aset berupa tanah di wilayah Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Objek sita eksekusi yang diangkat meliputi tiga bidang tanah. Pertama, sebidang tanah seluas 450 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 474, berlokasi di Kelurahan Lidah Kulon, RT.01 RW.03, yang berbatasan dengan Jalan Raya Menganti Lidah Kulon di utara, rumah Suparto di timur, sawah milik PT. Podo Joyo di selatan, dan rumah almarhum Prawoto di barat. Kedua, tanah seluas 495 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 486, berada di lokasi yang sama dan memiliki batas-batas yang serupa. Ketiga, tanah seluas 661 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 496, juga terletak di wilayah yang sama dengan batas-batas yang identik.

Proses pengangkatan sita eksekusi dilakukan sesuai dengan risalah lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Surabaya. Januar Puspandana, S.E., selaku jurusita, didampingi oleh dua saksi dari Pengadilan Agama Surabaya, yaitu Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H., dan Nyamin, S.H., serta seorang perwakilan staf Trantib Kelurahan Lidah Kulon. Setelah maksud kedatangan disampaikan kepada pihak terkait, pengangkatan sita eksekusi dilaksanakan di lokasi objek yang dimaksud.
Selanjutnya, salinan berita acara pengangkatan sita eksekusi diserahkan kepada Lurah Kelurahan Lidah Kulon untuk diumumkan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui bahwa aset tersebut telah resmi diangkat dari status sita eksekusi. Berita acara ini ditandatangani oleh Januar Puspandana, S.E., selaku Jurusita Pengadilan Agama Surabaya, saksi-saksi, yaitu Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H., dan Nyamin, S.H., serta perwakilan Kelurahan Lidah Kulon.












Berita Terkait: