PA Surabaya Terima Kunjungan Monev DIPA 04 dari Badilag
Surabaya, 17 Juni 2026 – Pengelolaan keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang baik. Melalui kunjungan monev terkait pelaksanaan DIPA 04, satuan kerja dapat memperoleh masukan serta solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tingkat Banding, dan satuan kerja di daerah. Pengadilan Agama Surabaya menerima kunjungan tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam rangka Kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2026 di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026. Tim Badilag yang hadir terdiri dari M. Yakub selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Fitriza Agustina selaku Kepala Subbagian Akuntansi, serta Inke Kurnia selaku Kepala Subbagian Perencanaan. Turut mendampingi kegiatan tersebut Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya, H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., beserta jajaran, yang disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., bersama pimpinan dan aparatur PA Surabaya di Aula Pengadilan Agama Surabaya.

Dalam arahannya, M. Yakub menyampaikan, “Pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk pada DIPA 04 khususnya program pembebasan biaya perkara (prodeo) yang mensyaratkan adanya surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu dasar pemberian layanan.” Selain membahas penyerapan anggaran prodeo, tim Badilag juga melakukan pendalaman terkait efektivitas pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta kemungkinan pengembangan layanan gugatan mandiri bagi masyarakat pencari keadilan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Surabaya, Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., menyampaikan, “Posbakum masih sangat diperlukan karena membantu masyarakat yang belum memahami proses berperkara, sedangkan yang perlu dievaluasi adalah penggunaan mediator eksternal pada perkara prodeo agar anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.”

Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan, “Kami menyambut baik kegiata ini sebagai sarana evaluasi dan penguatan dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan program kerja di Pengadilan Agama Surabaya.” Beliau juga menjelaskan kondisi sumber daya manusia hakim yang saat ini berjumlah 11 orang termasuk Ketua, berkurang dari sebelumnya 17 orang, dengan dukungan tiga hakim detasering untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan ditutup dengan foto bersama sebagai wujud sinergi antara Badilag, PTA Surabaya, dan Pengadilan Agama Surabaya dalam meningkatkan tata kelola peradilan yang profesional dan akuntabel.












Berita Terkait: