PA Surabaya Hadiri Diskusi Publik RUU Hukum Perdata Internasional
Surabaya, 13 April 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., bersama Panitera Muda Gugatan dan Kepala Sub Bagian Umum menghadiri kegiatan Diskusi Publik dalam rangka Kunjungan Kerja terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 13 April 2026, bertempat di Aula Raden Wijaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Kegiatan dimulai sesuai agenda dengan diikuti oleh para pemangku kepentingan dari berbagai instansi.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari proses penyusunan dan penyempurnaan RUU Hukum Perdata Internasional. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa “RUU Hukum Perdata Internasional ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perdata yang mengandung unsur asing.” Selain itu, regulasi ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas yurisdiksi.

Diskusi publik ini menjadi wadah partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memberikan masukan terhadap substansi RUU. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta tantangan yang dihadapi dalam praktik hukum. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan aplikatif. Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa “kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menambah wawasan serta memperkuat pemahaman terkait hukum perdata internasional.” Beliau juga menegaskan pentingnya kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan hukum yang semakin kompleks. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas.












Berita Terkait: